Minggu, 08 Desember 2013
PENGARUH TOPOGRAFI BAGI KEHIDUPAN
Topografi adalah studi tentang bentuk permukaan bumi dan objek lain seperti planet, satelit alami (bulan), dan asteroid. Dalam
pengertian yang lebih luas, topografi tidak hanya mengenai bentuk permukaan
saja, tetapi juga vegetasi dan
pengaruh manusia terhadap lingkungan, dan bahkan
kebudayaan lokal.
Topografi umumnya menyuguhkan relief permukaan, model tiga dimensi, dan
identifikasi jenis lahan. Relief adalah perbedaan tegak lurus atau vertikal
antara bagian yang tinggi dan yang rendah dipermukaan bumi, seperti bagian yang
menonjol yaitu gunung, pegunungan,bukit, dataran tinggi, dataran rendah, dan
ada pula bagian yang cekung kebawah seperti danau, rawa, lembah sungai, dan
lain-lain. Relief muka bumi tersebut terbentuk akibat adanya tenaga geologi,
yaitu tenaga yang berasal dari dalam bumi.
LIMBAH PEMUKIMAN PENYEBAB PENCEMARAN AIR
Pencemaran
air merupakan suatu perubahan keadaan tempat penampungan air yang mengakibatkan
menurunnya kualitas air sehingga air tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya.
Seperti yang dapat kita lihat pada gambar tersebut, sungai yang menjadi sumber
air kini tidak dapat disebut demikian karena air yang telah tercampur dengan
limbah dan kotoran. Fenomena tersebut sangat sering kita jumpai baik
dikota-kota besar maupun didesa-desa. Didaerah Jember saja tentu banyak
sungai-sungai yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah. Hal tersebut
terjadi karena rendahnya kepedulian masyarakat dalam melestarikan lingkungannya.
PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
No.
|
Nama
Produk
|
Karakteristik
|
1.
|
Wadiah
|
a) Akad
titipan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan kapan pun si penitip
menghendaki.
b) Penerima
titipan dapat meminta imbalan (ujrah) kepada penitip atas jasanya dalam
menjaga barang atau uang titipan.
c) Jika
penerima titipan (khususnya yang menggunakan akad wadiah yad-dhamanah) merasa
mendapat manfaat atas sesuatu yang dititipi, maka penerima titipan boleh memberikan
bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatannya dengan syarat bonus tersebut
tidak dijanjikan sebelumnya dan besarnya bergantung pada penerima titipan.
d) Ada
2 jenis wadiah :
· Wadiah
Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat
dari barang yang dititipkan (contoh : safe deposit box).
· Wadiah
Yad-dhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari
barang yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)
|
2.
|
Mudharabah
|
a) Akad
kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama(shahibul maal)
menyediakan modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
b) Modal
100% berasal dari shahibul maal.
c) Nisbah
keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue
atau profit sharing.
d) Jika
untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati
e) Jika
rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena
kelalaian mudharib).
f) Modal
dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
g) Ada
3 jenis mudharabah :
· Mudharabah
Muqayyadah → bentuk kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan
pengelola (mudharib) dengan kondisi
pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, atau objek
investasi. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam
hal ini, bank menerima fee).
· Mudharabah
Mutlaqah → Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal,
dalam hal menentukan tempat, cara, maupun objek investasi (sepanjang memenuhi
syariah Islam).
· Mudharabah
Musytarakah → bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau
dananya dalam kerjasama investasi. Pembagian hasil adalah sebesar hasil usaha
musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana.
|
3.
|
Musyarakah
|
a) Akad
join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal
(patungan) dalam usaha yang akan dijalankan.
b) Nisbah
keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan
revenue atau profit sharing.
c) Porsi
nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama.
d) Keuntungan
dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
e) Kerugian
ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
f) Selaku
partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen.
g) Ada
4 jenis musyarakah:
· Musyarakah
‘inan → kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki
bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi
keuntungan bersama.
· Musyarakah
abdan → kerjasama antara dua orang atau lebih dalam usaha dilakukan oleh
tubuh (praktik) mereka, seperti kerjasama sesama dokter diklinik, sesama
tukang jahit, atau sesama akuntan/konsultan.
· Musyarakah
wujuh → kerjasama antara dua orang atau lebih dengan cara membeli barang
dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka
tanpa keduanya memiliki modal sama sekali, menjualnya dengan pembagian
keuntungan mereka dari pedagang, lalu setelah dijual keuntungan dibagi
bersama.
· Musyarakah
mufawadhah → para anggota memiliki kesamaan modal, aktivitas, dan utang
piutang dari mulai berdirinya musyarakah hingga akhir (jika asas persamaan
tidak terpenuhi, masuk pada kategori musyarakah ‘inan).
|
4.
|
Murabahah
|
a) Akad
jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli.
b) Harga
beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
c) Bank dapat meminta uang muka dari nasabah
d) Dalam
fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan,
nasabah dapat membayar secara cicilan.
e) Karena
tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan.
f) Apabila
nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai
kesepakatan bersama.
g) Dalam
fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama.
h) Dalam
perbankan syariah, umumnya aplikasinya sebagai berikut :
· Bank
melakukan pemesanan barang kepada supplier, namun barang dikirim langsung
kepada nasabah. Ini dilakukan karena bank tidak memiliki gudang penyimpanan
barang.
· Nasabah
membeli sendiri langsung dari supplier selaku wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah dengan
nasabah.
|
5.
|
Salam dan Salam Paralel
|
a) Akad
jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang
diterima beberapa waktu kemudian.
b) Dalam
pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli
sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan
dimuka kepada nasabah.
c) Barang
yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan
standar.
d) Biasanya
diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries)
atau produk2 yang terstandarisir.
e) Salam
paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam
hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dengan bank,
sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani/pemasok.
f) Salam
paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama, karena dikhawatirkan
terkena hukum riba.
g) Apabila
nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka
kewajiban terhadap bank tidak berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap
dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
|
6.
|
Isthisna’
|
a) Kontrak
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli (mustashni’) dan pembuat/penjual (shani’).
b) Akad
istishna mirip dengan salam dalam hal barang yang dibeli belum ada saat
transaksi. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara
pembayaran.
c) Pada
Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat
lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi.
d) Pada
Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna,
pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap atau ditangguhkan sampai suatu
waktu pada masa yang akan datang.
e) Umumnya
diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti pembiayaan
pembangunan/renovasi rumah dan manufaktur.
|
7.
|
Ijarah
|
a) Akad
yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu batang
atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti
pemindahan kepemilikan barang.
b) Bank
bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir)
dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir).
c) Pada
umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian
menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama
tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.
d) Sebagai
mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
|
8.
|
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
|
a) Akad
sewa menyewa, di mana penyewa (musta’jir)
diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease)
dengan cara yang disepakati kedua belah pihak.
b) Dimungkinkan
apabila bank memiliki obyek yang disewakan.
c) Ijarah
Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya
terdiri dari dua akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan.
d) Peralihan
kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir.
e) Selama
kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang
disewa.
|
9.
|
Qard
|
a) Akad
hutang piutang atau pinjam meminjam uang tanpa bunga.
b) Umumnya
digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan.
c) Dapat
pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini
penerima qardh harus merupakan mustahiq).
d) Sumber
dana Qard terdiri atas infak, sedekah, hasil pengelolaan wakaf, pengembalian
dana kebajikan produktif, denda, pendapatan non-halal (berasal dari transaksi
bank syariah dengan pihak lain yang tidak menggunakan skema syariah), dan
sumbangan atau hibah.
|
10.
|
Rahn
|
a) Rahn
dalam syariah memiliki dua makna :
· Fiducia
:
penyerahan barang, tapi hanya dokumennya saja yang ditahan. Barang masih
digunakan oleh pemilik.
· Gadai
:
penyerahan barang secara fisik, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya
lagi.
b) Umumnya
dipergunakan sebagai pengikatan jaminan atas pinjaman yang diberikan.
|
11.
|
Wakalah
|
a) Wakalah
berarti penyerahan, pendelegasian, perwakilan, atau pemberian mandat.
b) Pelimpahan
kekuasaan oleh seseorang (muwakkil)
kepada yang lain (wakil) dalam
hal-hal yang diwakilkan.
c) Muwakkil
haruslah pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia
wakilkan, sedangkan wakil haruslah
orang yang dapat mengerjakan tugas yang telah diwakilkan kepadanya.
d) Hal-hal
yang diwakilkan harus diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak
bertentangan dengan syariah islam, dan dapat diwakilkan menurut syariah
islam.
e) Produk
: L/C, setoran kliring, kliring antar kota, Inkaso, Transfer, Transfer valuta
asing, Pajak online, dan Pajak impor.
|
12.
|
Kafalah
|
a) Kafalah
adalah penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu ‘ashil).
b) Pihak
penjamin dalam hal ini bank syariah, berhak melakukan tinfakan hukum dalam
urusan hartanya dan rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
c) Pihak
yang berutang (ashiil makfuul ‘anhu)
sanggup menyerahkan tanggungannya kepada penjamin.
d) Pihak
yang berpiutang (makfuul ‘anhu)
dapat hadir pada waktu akad atau memberi kuasa.
e) Objek
penjamin merupakan tanggungan pihak yang berutang (baik berupa uang, benda,
maupun pekerjaan), bisa dilaksanakan oleh penjamin, merupakan piutang yang
mengikat yang tidak mungkin dihapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan,
jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, serta tidak bertentangan dengan
syariah islam.
f) Produk
: Bank guarantee, L/C, Charge card.
|
13.
|
Hawalah
|
a) Hawalah
adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang (mubil) kepada orang lain yang menganggungnya (muhal ‘alaih).
b) Dalam
transaksi hawalah, saat A (muhal)
memberi pinjaman kepada B (muhil),
B masih mempunyai piutang kepada C (muhai
‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu
mengalihkan utang tersebut kepada C. Selanjutnya C harus membayar utang B kepada
A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
c) Produk
: Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
|
14.
|
Sharf
|
a) Sharf
adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang baik antar
mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b) Syarat
transaksi jual beli mata uang yaitu tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata
uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan apabila berlainan
jenis maka harus dilakukan dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
c) Produk
: jual beli valuta asing
|
Langganan:
Postingan (Atom)