This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 08 Desember 2013

PENGARUH TOPOGRAFI BAGI KEHIDUPAN


Topografi adalah studi tentang bentuk permukaan bumi dan objek lain seperti planet, satelit alami (bulan), dan asteroid. Dalam pengertian yang lebih luas, topografi tidak hanya mengenai bentuk permukaan saja, tetapi juga vegetasi dan pengaruh manusia terhadap lingkungan, dan bahkan kebudayaan lokal. Topografi umumnya menyuguhkan relief permukaan, model tiga dimensi, dan identifikasi jenis lahan. Relief adalah perbedaan tegak lurus atau vertikal antara bagian yang tinggi dan yang rendah dipermukaan bumi, seperti bagian yang menonjol yaitu gunung, pegunungan,bukit, dataran tinggi, dataran rendah, dan ada pula bagian yang cekung kebawah seperti danau, rawa, lembah sungai, dan lain-lain. Relief muka bumi tersebut terbentuk akibat adanya tenaga geologi, yaitu tenaga yang berasal dari dalam bumi.

LIMBAH PEMUKIMAN PENYEBAB PENCEMARAN AIR


Pencemaran air merupakan suatu perubahan keadaan tempat penampungan air yang mengakibatkan menurunnya kualitas air sehingga air tidak dapat dipergunakan lagi sesuai peruntukannya. Seperti yang dapat kita lihat pada gambar tersebut, sungai yang menjadi sumber air kini tidak dapat disebut demikian karena air yang telah tercampur dengan limbah dan kotoran. Fenomena tersebut sangat sering kita jumpai baik dikota-kota besar maupun didesa-desa. Didaerah Jember saja tentu banyak sungai-sungai yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah. Hal tersebut terjadi karena rendahnya kepedulian masyarakat dalam melestarikan lingkungannya.

PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH



No.
Nama Produk
Karakteristik
1.
Wadiah
a)     Akad titipan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan kapan pun si penitip menghendaki.
b)    Penerima titipan dapat meminta imbalan (ujrah) kepada penitip atas jasanya dalam menjaga barang atau uang titipan.
c)     Jika penerima titipan (khususnya yang menggunakan akad wadiah yad-dhamanah) merasa mendapat manfaat atas sesuatu yang dititipi, maka penerima titipan boleh memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatannya dengan syarat bonus tersebut tidak dijanjikan sebelumnya dan besarnya bergantung pada penerima titipan.
d)    Ada 2 jenis wadiah :
·      Wadiah Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : safe deposit box).
·      Wadiah Yad-dhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)
2.
Mudharabah
a)     Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama(shahibul maal) menyediakan modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
b)    Modal 100% berasal dari shahibul maal.
c)     Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
d)    Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati
e)     Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib).
f)     Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
g)    Ada 3 jenis mudharabah :
·      Mudharabah Muqayyadah → bentuk kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib)  dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana  dalam hal tempat, cara, atau objek investasi. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).
·      Mudharabah Mutlaqah → Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal, dalam hal menentukan tempat, cara, maupun objek investasi (sepanjang memenuhi syariah Islam).
·      Mudharabah Musytarakah → bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Pembagian hasil adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana.
3.
Musyarakah
a)     Akad join venture, di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal (patungan) dalam usaha yang akan dijalankan.
b)    Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
c)     Porsi nisbah boleh berbeda dengan porsi modal, asalkan disepakati bersama.
d)    Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
e)     Kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
f)     Selaku partner bisnis, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen.
g)    Ada 4 jenis musyarakah:
·      Musyarakah ‘inan → kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
·      Musyarakah abdan → kerjasama antara dua orang atau lebih dalam usaha dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerjasama sesama dokter diklinik, sesama tukang jahit, atau sesama akuntan/konsultan.
·      Musyarakah wujuh → kerjasama antara dua orang atau lebih dengan cara membeli barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka dari pedagang, lalu setelah dijual keuntungan dibagi bersama.
·      Musyarakah mufawadhah → para anggota memiliki kesamaan modal, aktivitas, dan utang piutang dari mulai berdirinya musyarakah hingga akhir (jika asas persamaan tidak terpenuhi, masuk pada kategori musyarakah ‘inan).
4.
Murabahah
a)    Akad jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli.
b)   Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
c)    Bank dapat meminta uang muka dari nasabah
d)   Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan.
e)    Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan.
f)    Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.
g)   Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama.
h)   Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya sebagai berikut :
·      Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier, namun barang dikirim langsung kepada nasabah. Ini dilakukan karena bank tidak memiliki gudang penyimpanan barang.
·      Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selaku wakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah dengan nasabah.
5.
Salam dan Salam Paralel
a)    Akad jual beli tangguh/pesanan dimana pembayaran dilakukan di muka dan barang diterima beberapa waktu kemudian.
b)   Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli  sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah.
c)    Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi dan jumlah satuan yang jelas dan standar.
d)   Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir.
e)    Salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dengan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani/pemasok.
f)    Salam paralel dilarang dilakukan terhadap nasabah yang sama, karena dikhawatirkan terkena hukum riba.
g)   Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
6.
Isthisna’
a)    Kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli (mustashni’) dan pembuat/penjual (shani’).
b)   Akad istishna mirip dengan salam dalam hal barang yang dibeli belum ada saat transaksi. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran.
c)    Pada Istishna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi.
d)   Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
e)    Umumnya diterapkan pada produk jasa konstruksi, seperti pembiayaan pembangunan/renovasi rumah dan manufaktur.
7.
Ijarah
a)    Akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu batang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
b)   Bank bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah sebagai penyewa (musta’jir).
c)    Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang  lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.
d)   Sebagai mu’jir, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
8.
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
a)    Akad sewa menyewa, di mana penyewa (musta’jir) diberikan opsi untuk memiliki obyek yang disewanya (Financial Lease) dengan cara yang disepakati kedua belah pihak.
b)   Dimungkinkan apabila bank memiliki obyek yang disewakan.
c)    Ijarah Muntahiyyah Bittamlik  pada dasarnya terdiri dari dua akad, yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan.
d)   Peralihan kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir.
e)    Selama kepemilikan belum beralih, bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa.
9.
Qard
a)    Akad hutang piutang atau pinjam meminjam uang tanpa bunga.
b)   Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan.
c)    Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).
d)   Sumber dana Qard terdiri atas infak, sedekah, hasil pengelolaan wakaf, pengembalian dana kebajikan produktif, denda, pendapatan non-halal (berasal dari transaksi bank syariah dengan pihak lain yang tidak menggunakan skema syariah), dan sumbangan atau hibah.
10.
Rahn
a)    Rahn dalam syariah memiliki dua makna :
·      Fiducia : penyerahan barang, tapi hanya dokumennya saja yang ditahan. Barang masih digunakan oleh pemilik.
·      Gadai : penyerahan barang secara fisik, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya lagi.
b)   Umumnya dipergunakan sebagai pengikatan jaminan atas pinjaman yang diberikan.
11.
Wakalah
a)    Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, perwakilan, atau pemberian mandat.
b)   Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang (muwakkil) kepada yang lain (wakil) dalam hal-hal yang diwakilkan.
c)    Muwakkil haruslah pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan,  sedangkan wakil haruslah orang yang dapat mengerjakan tugas yang telah diwakilkan kepadanya.
d)   Hal-hal yang diwakilkan harus diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syariah islam, dan dapat diwakilkan menurut syariah islam.
e)    Produk : L/C, setoran kliring, kliring antar kota, Inkaso, Transfer, Transfer valuta asing, Pajak online, dan Pajak impor.
12.
Kafalah
a)    Kafalah adalah penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu ‘ashil).
b)   Pihak penjamin dalam hal ini bank syariah, berhak melakukan tinfakan hukum dalam urusan hartanya dan rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
c)    Pihak yang berutang (ashiil makfuul ‘anhu) sanggup menyerahkan tanggungannya kepada penjamin.
d)   Pihak yang berpiutang (makfuul ‘anhu) dapat hadir pada waktu akad atau memberi kuasa.
e)    Objek penjamin merupakan tanggungan pihak yang berutang (baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan), bisa dilaksanakan oleh penjamin, merupakan piutang yang mengikat yang tidak mungkin dihapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, serta tidak bertentangan dengan syariah islam.
f)    Produk : Bank guarantee, L/C, Charge card.
13.
Hawalah
a)    Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang (mubil) kepada orang lain yang menganggungnya (muhal ‘alaih).
b)   Dalam transaksi hawalah, saat A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), B masih mempunyai piutang kepada C (muhai ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan utang tersebut kepada C. Selanjutnya C harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
c)    Produk : Bill Discounting, Anjak Piutang, Post Dated Check
14.
Sharf
a)    Sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b)   Syarat transaksi jual beli mata uang yaitu tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
c)    Produk : jual beli valuta asing